Pangkalan Data DIKTI dilaksanakan dengan pedoman dasar hukum Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
- Bab III PENJAMINAN MUTU Pasal 52
- Ayat 3, menyebutkan: Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Ayat 4, menyebutkan: Sistem penjaminan penjaminan mutu Pendidikan Pendidikan Tinggi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Bab III PENJAMINAN MUTU Pasal 56
- Ayat 1, menyebutkan: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
- Ayat 3, menyebutkan: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.
- Ayat 4, menyebutkan: Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.
- Pasal 39 Ayat 3 f: menyampaikan menyampaikan laporan laporan kinerja kinerja program program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
- Pasal 51 Ayat 2 h: menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi;
- Pasal 62 Ayat 2 h: . menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar