Dasar Hukum PDDIKTI - Operator FORLAP PDDIKTI

Operator FORLAP PDDIKTI

Blog Seorang Operator Forlap PDDIKTI

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

01 Desember 2017

Dasar Hukum PDDIKTI


Pangkalan Data DIKTI dilaksanakan dengan pedoman dasar hukum Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:

  1. Bab III PENJAMINAN MUTU Pasal 52
    • Ayat 3, menyebutkan: Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    • Ayat 4, menyebutkan: Sistem penjaminan penjaminan mutu Pendidikan Pendidikan Tinggi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  2. Bab III PENJAMINAN MUTU Pasal 56
    • Ayat 1, menyebutkan: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
    • Ayat 3, menyebutkan: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.
    • Ayat 4, menyebutkan: Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.
  1. Pasal 39 Ayat 3 f: menyampaikan menyampaikan laporan laporan kinerja kinerja program program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
  2. Pasal 51 Ayat 2 h: menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi;
  3. Pasal 62 Ayat 2 h: . menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here